253. Saat menikung di persimpangan jalan, seharusnya menaati ketentuan
sesuai rambu atau marka lalu lintas yang berlaku, bila tidak ada
rambu atau marka, namun di jalur dalam terdapat rambu atau marka
sepeda motor dilarang masuk, maka (A)Belok kiri dua tahap
(B)Boleh belok kiri dari jalur dalam (C)Belok kiri dari jalur
lain.