254. Kendaraan berjalan di jalan dengan tanda tikungan,
tanjakan/turunan, jembatan sempit, terowongan, persimpangan
jalan, atau jalur kereta api, perbaikan jalan, maka (A)Boleh
mendahului (B)Membunyikan klakson untuk peringatan dan membiarkan
kendaraan lain untuk mendahului (C)Dilarang mendahului.