342
Pengemudi kendaraan yang mengkonsumsi morfin,
halusinogen, narkotika dan obat-obatan terlarang
lainya, dan berbagai macam jenis alkohol, yang
mengakibatkan adanya korban yang meninggal akibat
kecelakaan yang ditimbulkan, akan dikenakan hukuman
penjara selama 3 hingga 10 tahun; bila korban
kecelakaan luka parah akan dikenakan hukuman penjara
selama 1 hingga 7 tahun.
(A)O
(B)X