346 Saat ditilang karena melampaui batas kecepatan,
tempat pelanggaran berjarak :
(A)Lebih dari 14 km
(B)Lebih dari 8 km
(C)Lebih dari 6 km dapat diberikan
surat tilang secara terus menerus. Bila pelanggaran
terjadi dalam jalur terowongan, tidak terbatas dalam
ketentuan ini.