412
Pemilik kendaraan atau pengemudi melanggar peraturan
lalu lintas dan kendaraannya disita/ditahan sebagai
sanksinya, setelah alasan penahanan tidak
berlaku/lewat masa berlakunya, maka mereka dapat
mengambil kembali kendaraan tersebut dengan membawa
surat bukti penahanan dan STNK kendaraan tersebut.
Selain itu, untuk pelanggar ketentuan mengemudi dalam
keadaan mabuk, harus melampirkan bukti pembayaran
denda pada saat yang sama.
(A)O
(B)X