463.
Saat aparat penegak hukum memeriksa pengemudi kendaraan bermotor yang
mengemudi dan menggunakan telepon genggam, komputer, atau peralatan
elektronik lainnya untuk menelepon, berbicara melalui telepon, atau tindakan
lainnya yang dapat membahayakan lalu lintas, dengan prinsip tidak menghambat
ketertiban dan keamanan lalu lintas, mereka dapat merekam atau mem-foto
sebagai bukti saat diperlukan. (A)O (B)X