56. Pengemudi kendaraan yang mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan sehingga menimbulkan korban luka atau tewas, hendaknya segera diselesaikan, bila penyebab kecelakaan yang menimbulkan korban luka atau tewas melarikan diri :
(A) Membatalkan SIMnya, dan selamanya tidak boleh mengikuti ujian SIM (Tetapi tidak terbatas bagi yang telah melewati masa ketentuan sesuai dengan syarat tertentu, serta
SIMnya dicabut).
(B) Mendenda.
(C) Menahan SIM selama 1 tahun.