94. Polisi yang menolak pelaksanaan tugas di jalan raya, atau berdasarkan pemeriksaan dari petugas pelaksana lalulintas, sehingga mengakibatkan korban tewas atau luka, maka selain mendapat denda atau pencabutan SIM, juga seumur hidupnya tidak dapat mengajukan permohonan SIM (Tetapi tidak terbatas bagi yang telah melewati masa ketentuan sesuai
dengan syarat tertentu, serta SIMnya dicabut).
(A)O
(B)X