阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
> 113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 401-450#123345
113年 - NTM-00576機車法規是非題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 401-450#123345
科目:
駕照◆機車法規(印尼文) |
年份:
113年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆機車法規(印尼文)
選擇題 (50)
401. Saat pemilik kendaraan meminjamkan kendaraannya untuk dipakai oleh orang lain, selain memeriksa SIM dan kondisi fisiknya, juga harus memberitahukan kondisi kendaraan secara rinci.(A)O(B)X
402. Saat ada pejalan kaki menyeberang di jalur penyeberangan, meskipun tidak ada petugas pengarah lalu lintas atau lampu lalu lintas, anda sebaiknya berhenti dan membiarkan pejalan kaki untuk menyeberang terlebih dahulu.(A)O(B)X
403. Saat ada pejalan kaki menyeberang di jalur penyeberangan, anda tetap dapat melaluinya dengan kecepatan rendah/lambat.(A)O(B)X
404. Saat ada petugas pengarah lalu lintas dan juga lampu lalu lintas di persimpangan jalan, anda seharusnya menaati lampu lalu lintas sebagai pedoman.(A)O(B)X
405. Saat melewati persimpangan jalan tanpa lampu lalu lintas, sebaiknya melihat ke kiri terlebih dahulu, lalu melihat ke kanan, kemudian melihat ke kiri lagi, lebih aman.(A)O(B)X
406. Bila anda telah memiliki SIM sepeda motor kelas berat biasa, anda tidak boleh mengemudi sepeda motor kelas ringan.(A)O(B)X
407. Garis kuning putus-putus yang digambar pada jalan raya, bila anda ingin mendahului mobil di depan anda harus mendahului dari arah sebelah kiri kendaraan di depan anda.(A)O(B)X
408. Yang dimaksud dengan berhenti sementara adalah saat penumpang naik turun kendaraan, bongkat muat barang, dan kendaraan berhenti tidak lebih dari 3 menit, tetap pada posisi kendaraan akan segera berjalan, serta mesin boleh dalam keadaan menyala atau mati.(A)O(B)X
409. Yang dimaksud dengan kendaraan adalah kendaraan yang tidak bergerak di atas rel listrik, namun merupakan mobil yang digerakkan oleh mesin mobil itu sendiri, dan juga kendaraan lambat dan kendaraan lain yang digerakkan oleh mesin di jalan. Yang dimaksud dengan mobil yang digerakkan oleh mesin mobil itu sendiri adalah mobil, tidak termasuk sepeda motor.(A)O(B)X
410. Yang dimaksud jalan raya adalah jalan tol/jalur nasional, jalur provinsi, jalur kota, jalur kabupaten, jalur kecamatan, jalur pedesaan, jalur khusus dan daerah lain yang mencakup fasilitas yang berhubungan dengan jalan raya.(A)O(B)X
411. Pengemudi yang mengemudi dalam kondisi mabuk dan membonceng anak di bawah umur 12 tahun, selain hukuman denda dan sepeda motor disita/ditahan saat itu juga, SIM (Surat Izin Mengemudi)-nya juga akan dicabut.(A)O(B)X
412. Pemilik kendaraan atau pengemudi melanggar peraturan lalu lintas dan kendaraannya disita/ditahan sebagai sanksinya, setelah alasan penahanan tidak berlaku/lewat masa berlakunya, maka mereka dapat mengambil kembali kendaraan tersebut dengan membawa surat bukti penahanan dan STNK kendaraan tersebut. Selain itu, untuk pelanggar ketentuan mengemudi dalam keadaan mabuk, harus melampirkan bukti pembayaran denda pada saat yang sama.(A)O(B)X
413. Sepeda motor dengan kapasitas lebih dari 550 c.c., panjangnya tidak boleh lebih dari 3 meter.(A)O(B)X
414. Sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 550 cc tidak boleh memiliki panjang total melebihi 2 meter(A)O(B)X
415. Selain kendaraan khusus untuk orang cacat, ukuran lebar sepeda motor besar dan sepeda motor biasa atau ringan tidak boleh lebih dari 1,3 meter, sedangkan lebar sepeda motor kelas ringan kecil tidak boleh lebih dari 1 meter.(A)O(B)X
416. Sepeda motor ringan tidak boleh memuat barang berbahaya, sedangkan sepeda motor besar boleh memuat LPG dengan berat bersih tidak boleh lebih dari 60 kilogram.(A)O(B)X
417. Mulai 1 Januari 2014, pengajuan permohonan pemeriksaan plat dan pemeriksaan berkala meliputi pemeriksaan tingkat gesekan/kerusakan permukaan ban.(A)O(B)X
418. Saat sepeda motor belok kiri di tikungan yang tidak memerlukan belok kiri dua tahap, maka anda harus menyalakan lampu penunjuk arah 30 meter sebelum tikungan tersebut, masuk ke jalur dalam atau jalur belok kiri, lalu kemudikan hingga di tengah-tengah persimpangan jalan lalu belok kiri, dan tidak menempati jalur kendaraan yang datang dari arah lain dan tidak mendahului belok kiri.(A)O(B)X
419. Saat lampu merah menyala, sepeda motor selain sepeda motor besar harus berhenti/menunggu di garis area pemberhentian sepeda motor yang tergambar di jalan; bila area pemberhentian sepeda motor belum ada, maka anda seharusnya berhenti sebelum garis berhenti.(A)O(B)X
420. Kendaraan yang plat nomornya telah dibatalkan, dapat mengajukan permohonan plat nomor kembali untuk menggunakannya.(A)O(B)X
421. Bila melanggar peraturan lalu lintas, pengemudi yang belum mendapatkan SIM akan dikenakan sanksi dengan ditahan SIM-nya, dan tidak dapat melakukan tes untuk mendapatkan SIM dalam jangka waktu terpanjang masa penahanan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.(A)O(B)X
422. Pelanggar peraturan yang SIMnya ditahan, SIMnya dibatalkan selamanya, pelanggar peraturan yang dikenakan sanksi untuk mendapatkan pendidikan selama 1 bulan, dapat mengikut tes untuk mendapatkan SIM.(A)O(B)X
423. SIM akan dikeluarkan setelah pengemudi mendaftarkan diri untuk melakukan tes ijin mengemudi pada Dinas Pengaturan Lalu Lintas, dan hasilnya memenuhi persyaratan.(A)O(B)X
424. Setelah pengemudi melewati tes namun belum mendapat SIM, maka pengemudi tidak boleh mengemudi sepeda motor.(A)O(B)X
425. Tingkat kecepatan mengemudi mobil pemadam kebakaran, ambulan, mobil patroli, dan mobil penyelamatan darurat tidak dalam batas peraturan.(A)O(B)X
426. Yang dimaksud dengan jalur penyeberangan adalah marka garis beralur longitudinal atau beralur zebra, tempat untuk pejalan kaki untuk menyeberang jalan.(A)O(B)X
427. Jembatan penyeberangan, jalan bawah tanah untuk pejalan kaki, jalur penyeberangan tidak hanya untuk pejalan kaki.(A)O(B)X
428. Mobil pemadam kebakaran, ambulan, mobil patroli, dan mobil penyelamatan darurat yang sedang melakukan tugasnya dan berjalan di jalan yang mempunyai lebih dari dua jalur dengan arah yang sama, maka mereka dapat menggunakan jalur dalam maupun jalur luar.(A)O(B)X
429. Saat mengemudi di jalan dua jalur dengan garis pembatas dua arah yang berlainan, anda dapat mengemudi di jalur lain yang berlawanan arah.(A)O(B)X
430. Saat mengemudi di jalur dua arah, anda sebaiknya mengemudi di jalur yang ditetapkan.(A)O(B)X
431. Saat anda ganti jalur atau menikung, untuk menghemat waktu dan menghindari penyalaan lampu penunjuk arah, maka anda dapat ganti jalur segera atau menikung secara langsung.(A)O(B)X
432. Saat berpapasan dengan kendaraan lain di jalan pegunungan, kendaraan yang merapat ke sisi gunung hendaknya memberikan prioritas bagi kendaraan sisi luar untuk berjalan terlebih dahulu.(A)O(B)X
433. Saat anda ingin mendahului kendaraan di depan pada jalur yang sama, anda seharusnya membunyikan klakson dengan suara tunggal sebanyak dua kali atau mengubah cahaya lampu 1 kali, atau memberi isyarat tangan untuk memberikan kesempatan, baru mendahului kendaraan tersebut.(A)O(B)X
434. Saat mengemudi sepeda motor, anda tidak boleh mendahului kendaraan atau mengemudi balik arah pada jalan dengan marka garis larangan mendahului, garis pembatas dua arah yang berlainan, garis larangan ganti jalur, atau jalur kereta api.(A)O(B)X
435. Bila terdapat ambulans yang sedang melakukan tugasnya di depan anda, anda tidak perlu mengalah/memberikan jalan, anda dapat mendahului ambulans tersebut.(A)O(B)X
436. Saat mengemudi sepeda motor, anda tidak boleh mengemudi balik arah pada jalan dengan marka garis pembatas dua arah yang berlainan, garis larangan mendahului, garis larangan ganti jalur.(A)O(B)X
437. Saat parkir, berkenaan dengan waktu, tempat, cara parkir dan jenis kendaraan; bila kepolisian atau Dinas Pengaturan Lalu Lintas mempunyai ketentuan khusus, anda harus mematuhi peraturan tersebut.(A)O(B)X
438. Bila anda melihat tanda-tanda akan menghalangi lalu lintas, anda tidak dapat parkir/berhenti di tempat tersebut.(A)O(B)X
439. Anda tidak dapat parkir di tikungan, tanjakan/turunan, jalan sempit, garis alur, atau tempat perbaikan jalan.(A)O(B)X
440. Kecuali ada ketentuan khusus pada area dilarang parkir, pada prinsipnya hal itu berarti 24 jam dilarang parkir.(A)O(B)X
441. Bila anda mengemudi di jalur yang dikontrol (diblokir/ditutup), anda harus mematuhi ketentuan pengontrolan tersebut.(A)O(B)X
442. Sepeda motor dapat dilengkapi dengan klakson yang menghasilkan berbagai macam suara.(A)O(B)X
443. Bila anda parkir kendaraan pada malam hari di tempat yang tidak mempunyai lampu atau dengan penerangan terbatas sehingga tidak dapat melihat kondisi jalan dengan jelas, anda harus menyalakan lampu tanda parkir.(A)O(B)X
444. Bila anda parkir di pinggir jalan pada malam hari atau pada saat berkabut, hujan salju, debu pasir, dan gelap, hindari untuk menyalakan lampu parkir.(A)O(B)X
445. Bila mengemudi di malam hari atau melewati terowongan, parit, jalan bawah tanah (underpass), harus menyalakan lampu besar. Atau bila terjebak kabut, hujan deras, langit gelap, atau saat penglihatan anda kabur, anda sebaiknya menyalakan lampu besar.(A)O(B)X
446. Saat mengemudi di malam hari, harus menyalakan lampu jarak jauh.(A)O(B)X
447. Setelah parkir di pinggir jalan dan anda mulai berjalan maju, untuk sementara waktu, anda tidak perlu menyalakan lampu penunjuk arah, anda perlu memperhatikan kondisi kendaraan di depan belakang samping kanan kiri anda.(A)O(B)X
448. Saat mengemudi di jalur yang sama namun kendaraan di depan anda perlu mengurangi kecepatan untuk berhenti, maka pengemudi seharusnya menyalakan lampu peringatan untuk memperingatkan kendaraan di belakangnya.(A)O(B)X
449. Di terowongan, dilarang berhenti sekehendak hati, parkir sementara atau mendahului.(A)O(B)X
450. Saat terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban cedera atau meninggal, maka pengemudi harus mengambil langkah penyelamatan dan mengatasi hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberitahu polisi, dan tidak boleh memindahkan kendaraan serta menghapus bukti-bukti yang ada; namun bila terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban cedera dan sang korban setuju, anda dapat memindahkan kendaraan agar tidak mengganggu lalu lintas setelah melakukan plot pada tempat kecelakaan sepeda motor.(A)O(B)X
申論題 (0)