121. Kecepatan berkendara sepeda motor harus mengikuti batas kecepatan
yang ditunjukkan oleh rambu-rambu atau marka jalan. Jika tidak
ada rambu-rambu atau marka yang menunjukkan batas kecepatan, pada
jalan yang tidak memiliki garis pembatas jalur atau garis pemisah
arah, kecepatan berkendara per jam:
(A) Tidak boleh melebihi 20 kilometer
(B) Tidak boleh melebihi 30 kilometer
(C) Tidak boleh melebihi 40 kilometer
詳解 (共 1 筆)
未解鎖
1. 題目解析 題目提到的情境是關於摩...