阿摩線上測驗
登入
首頁
>
駕照◆機車法規(印尼文)
> 113年 - NTM-00575機車法規選擇題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 101-150#123381
113年 - NTM-00575機車法規選擇題-印尼文Bahasa Indonesia1130718 101-150#123381
科目:
駕照◆機車法規(印尼文) |
年份:
113年 |
選擇題數:
50 |
申論題數:
0
試卷資訊
所屬科目:
駕照◆機車法規(印尼文)
選擇題 (50)
101. Dengan sepeda motor melakukan kejahatan kriminal dan setelah dihukum akan ditahan , untuk bersangkutan yang masa penahannya telah dipastikan , selain dicabut SIMnya: (A)tidak boleh ujian SIM dalam waktu satu tahun (B)tidak boleh ujian SIM dalam waktu 3 tahun (C)seumur hidup tidak boleh ujian SIM (tapi bila memenuhi persyaratan tertentu , bagi bersangkutan yang dikenakan hukuman dimana SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tsb.telah melewati masa yang berkaitan, tidak berada dalam batas ini)( maksudnya sudah tidak ada SIM yang dapat dicabut lagi karena dulu sudah pernah dicabut )
102. Melanggar peraturan keamanan lalu lintas dan menyebabkan orang lain terluka berat, maka akan ditahan SIMnya selama: (A)3-6 bulan (B)1-2bulan (C)2-4bulan.
103. Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan sehingga korban terluka berat atau meninggal, harus segera mengurus dan melaporkannya pada kepolisian, tidak boleh kabur. Pelanggar akan dikenakan sanksi (A)SIMnya ditahan, dan dilarang mengikuti tes ijin mengemudi seumur hidup (namun bila memenuhi persyaratan khusus, bagi pelanggar yang SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan hukuman tersebut telah melewati masa yang ditentukan, tidak termasuk dalam ketentuan ini) (B)Harus didenda (C)SIMnya ditahan selama 1 tahun.
104. Pengendara motor yang menggunakan telepon selular, komputer, atau perangkat lain sejenis dengan tangan saat berkendara di jalan umum, untuk melakukan panggilan atau menerima telepon, mengirim pesan, dan sebagainya yang mengganggu keamanan berkendara, akan didenda sebesar : (A)1,000NTD (B)1,500 NTD (C)2,000 NTD.
105. Setiap kali poin pelanggaran pengemudi mencapai 12 poin ke atas dalam 1 tahun, SIM-nya akan ditangguhkan selama: (A)6 bulan (B)2 bulan (C)1 tahun.
106. Saat pengemudi mobil memperoleh poin pelanggaran karena melanggar peraturan, jika SIM-nya telah ditangguhkan dua kali dalam waktu 2 tahun, dan tercatat poin pelanggaran lagi akan dikenakan: (A) hukuman denda (B) penangguhan SIM selama 1 bulan (C) pencabutan SIM.
107. Waktu untuk kendaraan berhenti sementara: (A)tidak boleh lebih dari 3 menit dan tetap menjaga keadaan siap untuk berjalan (B)tidak boleh lebih dari 10 menit , pengendara boleh meninggalkan tempat (C)asal tidak lebih dari 5 menit.
108. Hukuman bagi pengendara yang menerobos lampu merah adalah: (A)didenda 1,200NT –3,600NT (B)ditahan SIMnya satu bulan (C)didenda 1,800NT – 5,400 NT dan dicatat rekor pelanggarannya 3 poin.
109. Penumpang yang dibonceng sepeda motor: (A)boleh duduk menyamping (B)demi keamanan tidak boleh duduk menyamping (C)tidak ada aturan.
110. Di pintu masuk, keluar stasiun kereta api atau tempat umum lainnya: (A) Boleh parkir. (B) Tidak boleh parkir. (C)Tidak ada peraturan.
111. SIM yang dibatalkan harus (A)disimpan sendiri (B)dikembalikan ke Kantor Kendaraan Bermotor (C)terus digunakan.
112. Saat berkendara mendekati tempat penyeberangan jalan pejalan kaki: (A)harus mengurangi kecepatan , berhenti dan membiarkan pejalan kaki menyeberang dahulu (B)myembunyikan klakson dan melewatinya (C)menambah kecepatan untuk melewatinya.
113. Di pintu keluar masuk terminal dan tempat umum: (A)boleh memarkirkan kendaraan (B)tidak boleh memarkirkan kendaraan (C)tidak ada aturan.
114. Sepeda motor kelas berat yang memiliki tempat duduk tetap dibelakangnya, boleh membawa penumpang (A)satu orang (B)dua orang (C)tiga orang.
115. Sepeda motor yang berjalan di jalan dua arah yang jalur cepat lambatnya sudah dipisah, jika tidak terdapat rambu dan marka maka harus: (A)berkendara di jalur paling dalam (B)jalur cepat paling luar dan jalur lambat (C)tidak ada ketentuan.
116. Saat berpapasan di malam hari seharusnya: (A) menggunakan lampu dekat (B) menggunakan lampu jauh (C)tidak ada aturan.
117. Membawa barang dengan sepeda motor, maka tinggi barang tidak boleh melewati (A)kepala pengendara (B)bahu pengendara (C)pinggang pengendara.
118. Bila anda memuat barang dengan sepeda motor, lebar barang tidak boleh melebihi tepi luar setang kemudi sebanyak (A)10 cm (B)2 meter (C)Satu setengah meter.
119. Bagi pengendara sepeda motor, sebelumnya (A). Harus memeriksan semua peralatan sepeda motor (B). Kondisi kendaraan baik, tidak perlu diperiksa (C). Tidak ada peraturan.
120. Untuk Sepeda motor kelas berat,berat daya angkut tidak boleh melewati:(A)50 kg(B)80 kg(C)90 kg.
121. Kecepatan berkendara sepeda motor harus mengikuti batas kecepatan yang ditunjukkan oleh rambu-rambu atau marka jalan. Jika tidak ada rambu-rambu atau marka yang menunjukkan batas kecepatan, pada jalan yang tidak memiliki garis pembatas jalur atau garis pemisah arah, kecepatan berkendara per jam: (A) Tidak boleh melebihi 20 kilometer (B) Tidak boleh melebihi 30 kilometer (C) Tidak boleh melebihi 40 kilometer
122. Mengendarai kendaraan bermotor:(A)Tidak perlu memakai helm(B) Demi keselamatan diharuskan memakai helm(C)peraturan pemerintah menyuruh tidak perlu memakai helm.
123. Kecepatan mengemudi sepeda motor, berdasarkan ketentuan rambu atau marka batas kecepatan, di jalur yang tidak memiliki rambu atau marka batas kecepatan, kecepatan mengemudi per jam tidak boleh lebih dari (A)50 kilometer (B)40 kilometer (C)30 kilometer.
124. Pada malam hari, saat sepeda motor melewati daerah dengan penerangan yang baik, maka: (A)menggunakan lampu dekat (B)menggunakan lampu jauh (C)boleh mematikan lampu.
125. Sebelum mengendarai kendaraan bermotor:(A)peralatan reparasi harus dibawa lengkap(B)tidak perlu membawa peralatan reparasi (C)tidak ada ketentuan.
126. Kendaraan bermotor yang dikendarai pada jalur yang sama , kendaraan belakang dan depan:(A)harus menjaga jarak yang cukup untuk mengerem setiap saat(B)tidak perlu menjaga jarak(C) seharusnya dikendarai secara berjajar.
127. Sewaktu berkendara di jalan menurun:(A)boleh mematikan mesin, masuk perseneling nol dan membiarkan kendaraan berjalan sendiri (B)tidak boleh mematikan mesin,masuk perseneling nol dan membiarkan kendaraan berjalan sendiri(C)tidak ada ketentuan.
128. Pada saat lampu mengalami kerusakan atau tidak lengkap, maka: (A)tidak mempengaruhi keamanan berkendara (B)sangat berpengaruh keamanan berkendara (C)berkendara seperti biasa.
129. Saat di jalur kereta api, persimpangan jalan, jalur cepat, dan jalur penyeberangan bagi pejalan kaki (A)Boleh parkir (B)Boleh berhenti sementara (C)Tidak boleh berhenti sementara.
130. Saat sepeda motor berjalan di atas jalan satu arah yang jalur cepat dan lambatnya belum dipisah, maka harus: (A)berkendara di jalur paling kiri atau kanan (B)hanya boleh berkendara di jalur paling kanan (C)boleh berkendara di jalur manapun.
131. Sewaktu mengendarai sepeda motor :(A) tidak perlu mematuhi larangan rambu lalu lintas (B)harus mematuhi petunjuk ramburambu、marka garis dan lampu lalu lintas (C)rambu-rambu lalu lintas yang tidak ada hubungannya dengan kendaraan bermotor, tidakperlu dihiraukan.
132. Di penyeberangan jalan penjalan kaki : (A)boleh parkir (B)boleh berhenti sementara (C)tidak ada ketentuan.
133. Kecepatan mengemudi sepeda motor, berdasarkan ketentuan rambu atau marka batas kecepatan, di jalur yang tidak memiliki rambu atau marka batas kecepatan, namun mengemudi di jalur lambat pada jalan yang memiliki jalur cepat dan jalur lambat, kecepatan mengemudi per jam tidak boleh lebih dari (A)40 kilometer (B)50 kilometer (C)60 kilometer.
134. Waktu membunyikan klakson, setiap kali (A)tidak boleh melebihi 2 detik (B)tidak boleh melebihi 1 detik (C)tidak boleh melewati setengah detik.
135. Pengemudi sepeda motor yang sedang sakit dapat mempengaruhi keselamatan mengemudi, atau setelah minum alkohol dan nafasnya mengandung kadar alkohol 0,15 mg, (A)Dilarang mengemudi (B)Dapat mengemudi seperti biasa (C)Tidak boleh mengemudi terlalu cepat.
136. Mendengar sirene mobil pemadam kebakaran, mobil polisi, ambulans, kendaraan penyelamat dan kendaraan darurat kecelakaan bahan kimia beracun, dari arah manapun, seharusnya (A) Tidak perlu menghindar (B) Asalkan tidak berkendara melewati garis tidak perlu menghindar (C) Harus menghindar sesegera mungkin dan tidak boleh mengikutinya dengan cepat dari belakang.
137. Sewaktu mengemudikan sepeda motor,peralatan pelindung tubuh paling utama adalah:(A)sabuk longgar(B)helm(C)kaca mata anti angin.
138. Sebelum mengemudi sepeda motor (A)Harus memeriksa lampu petunjuk arah, perhatikan arah depan belakang kanan kiri apakah ada kendaraan, pejalan kaki, atau hambatan lain (B)Lihat samping apakah ada mobil yang lewat (C)Lihat jalan di depan dengan teliti.
139. Bagi sepeda motor yang membawa muatan, peraturan kelebihan panjang yang menonjol dari ekor kendaraan dihitung dari as roda belakang , tidak boleh melebihi(A)setengah meter(B)1 meter(C)tiga meter.
140. Bila tidak ada rambu atau marka, mengendarai sepeda motor di jalan yang jalur cepat dan lambatnya belum dipisah, maka anda harus mengemudi di (A)Jalur dalam (B)Jalur kedua bagian paling luar (C)Di tengah jalur dalam.
141. Biasanya membawa muatan dengan sepeda motor kelas ringan, peraturan berat muatannya adalah: (A)tidak lebih dari 40 kg (B)tidak lebih dari 50 kg (C)tidak lebih dari 20 kg.
142. Ujian praktek sepeda motor jika tidak lulus dan ingin mengulang kembali, maka jarak waktu dengan ujian sebelumnya tidak boleh kurang dari: (A)7 hari (B)15 hari (C)30 hari.
143. Saat dua kendaraan berpapasan, maka jarak diantaranya tidak boleh kurang dari: (A)setengah meter (B)1 meter (C)2 meter.
144. Saat mengemudi di tikungan, tanjakan/turunan, jembatan sempit, terowongan, di jalan dengan rambu persimpangan jalan atau jalur kereta api, area perbaikan jalan, (A)Dilarang mendahului (B)Boleh mendahului (C)Tidak ada ketentuan.
145. Jika ada perubahan alamat pemilik atau pengendara kendaraan, maka: (A) Harus pergi ke badan pengawasan lalu lintas untuk mendaftarkan perubahan alamat dengan membawa dokumen yang bersangkutan (B) Tidak perlu mendaftarkan perubahan alamat (C) Melakukan pendaftaran perubahan di kantor polisi terdekat.
146. Bila sepeda motor dibuang, harus mengisi formulir perubahan dan mendaftar pada Kantor Kendaraan Bermotor, dan pada saat yang bersamaan mengembalikan: (A)SIM (B)plat nomor dan STNK (C)STNK
147. Jika sepeda motor belum mendaftar, melewati pemeriksaan dan belum memiliki plat, maka: (A)tidak boleh dikendarai (B)boleh dikendarai (C)boleh dikendarai di pinggiran kota.
148. Menggantung plat: (A)harus dipasang pada tempat yang telah ditentukan (B)boleh sembarang dipasang asal di tempat yang jelas (C)tidak ada ketentuan.
149. Saat pemilik sepeda motor mengetahui orang yang mengendarai sepeda motornya dalam keadaan mabuk, tapi tidak melarangnya , maka selain dikenakan denda juga akan ditahan plat nomornya selama(A)1 bulan(B)2 bulan(C)3 bulan.
150. Sesuai ketentuan, pengemudi yang memiliki SIM sepeda motor kelas berat biasa, tidak boleh mengemudi sepeda motor dengan kapasitas (A)Lebih dari 50 cc., kurang dari 250 cc. (B)Kurang dari 50 cc. (C)Kendaraan beroda dua dengan kapasitas lebih dari 250 cc.
申論題 (0)