146 Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus mengikuti petunjuk pada rambu lalu lintas, bila tidak ada rambu petunjuk, kecepatan laju kendaraan tidak boleh melebihi dari 50 km. Tetapi pada jalur jalan yang tidak ada pembagian jalur, garis pembagian arah atau garis pembatas arah, ataupun jalur jalan yang terbagi jalur lambat dan jalur cepat, maka
kecepatan laju kendaraan tidak boleh melebihi 40 km.
(A)O
(B)X