177 Di bawah ini kendaraan apa yang harus megikuti peraturan dengan melengkapi alat pemadam kebakaran :
(A) Kendaraan jenis ringan.
(B) Motor.
(C) Bus, truk, mobil gandeng, mobil penumpang anak-anak dan mobil jenis ringan yang ditambah dengan kotak barang/mobil box.