205 Setelah mendapat surat pemberitahuan pemilik kendaraan atau pengemudi yang didapati melanggar peraturan lalu lintas jalan raya, dalam waktu : dapat tanpa memutuskan, mengikuti jalur peraturan hukum dasar denda pasal 92 ayat 3, dengan tempat yang ditentukan hendaknya membayar denda untuk menyelesaikan kasus.
(A) 10 hari.
(B) 15 hari.
(C) 20 hari.