345 Ketika menilang/menindak langsung kendaraan yang
melampaui batas kecepatan :
(A)Waktu pelanggaran
terpaut lebih dari 4 menit atau melintasi lebih dari
1 persimpangan
(B)Waktu pelanggaran terpaut lebih
dari 5 menit atau melintasi lebih dari 1 persimpangan
(C)Lokasi pelanggaran berjarak lebih dari 6 km, waktu
pelanggaran terpaut lebih dari 6 menit atau melintasi
lebih dari 1 persimpangan dapat diberikan surat
tilang secara terus menerus. Bila pelanggaran terjadi
dalam jalur terowongan, tidak terbatas dalam
ketentuan ini.