97. Bila masih mengendarai motor yang alat peredam bunyi telah rusak
dan tidak dibetulkan, maka menurut pasal hukuman dari peraturan
lalu lintas harus dihukum:
(A)didenda dan diperintahkan untuk
membetulkannya
(B) peringatan dari polisi lalu lintas
(C)ditahan
platnya.
詳解 (共 1 筆)
未解鎖
1. 題目解析 題目詢問的是關於交通法規...