169 Pengemudi mobil, penumpang depan, atau penumpang belakang mobil kecil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dapat dikenakan sanksi denda jika melalui jalan :
(A) Jalan yang hanya digunakan sebagai jalan propinsi.
(B) Jalan yang hanya digunakan sebagai jalan bebas hambatan atau jalan tol.
(C) Segala jalan umum.