175 Pengemudi yang mabuk atau melewati jalur penyeberangan dan tidak memberi jalan kepada pejalan kaki sehingga menyebabkan korban, bagaimana harus menanggung hukuman pidananya :
(A) Menambah hukuman berat hingga 1/2nya.
(B) Tidak perlu di hukum.
(C) Tetap
mengikuti hukuman semula.