204 Melalui pemberitahuan saat mengendarai melampaui batas kecepatan, hal ini :
(A) Pada tempat kejadian pelanggaran berjarak lebih dari 14 km.
(B) Pada tempat kejadian pelanggaran berjarak lebih dari 8 km.
(C) Pada tempat kejadian pelanggaran berjarak lebih dari 6 km. bila mendapat pemberitahuan terus menerus, tetapi tidak terbatas pada
tempat pelanggaran yang berada dalam jalur terowongan.