96. Pengendara dengan kadar alkohol melebihi dari yang ditentukan dan
menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga orang lain terluka
atau meninggal, maka menurut pasal-pasal peraturan lalu lintas,
harus dihukum:
(A) Ditahan SIM nya
(B)Didenda, dicabut SIM nya
dan tidak boleh ujian seumur hidup (tapi bila memenuhi
persyaratan tertentu , bagi bersangkutan yang dikenakan hukuman
dimana SIMnya telah dicabut sebelumnya, walaupun pelaksanaan
hukuman tsb.telah melewati masa yang berkaitan, tidak berada
dalam batas ini) ( maksudnya sudah tidak ada SIM yang dapat
dicabut lagi karena dulu sudah pernah dicabut )
(C)Didenda.
詳解 (共 1 筆)
未解鎖
1. 題目解析 題目描述的是一位駕駛者...