88. Bila pengemudi mengendarai sepeda motor di trotoar atau tidak mematuhi
peraturan untuk mendahulukan pejalan kaki saat melewati jalur penyeberangan
dan menyebabkan korban terluka atau meninggal, maka sesuai peraturan, yang
bersangkutan harus dikenakan hukum pidana dan ditambah berat hukumannya
sebesar
(A)1 kali lipat
(B)2 kali lipat
(C) Setengah kali lipat.
詳解 (共 1 筆)
未解鎖
1. 題目解析 這道題目主要涉及到交通...